Hero FAQ Hulu Kuantan

Frequently Asked Questions

Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang sering diajukan seputar pelayanan publik, administrasi kependudukan, dan informasi Hulu Kuantan.

Untuk perekaman dan pembuatan e-KTP baru di Kantor Camat Hulu Kuantan, pemohon wajib membawa :

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru yang telah ber-barcode / TTD elektronik
  2. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah untuk verifikasi data diri
  3. Telah berusia genap 17 tahun atau sudah menikah
  4. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Desa setempat.

Pelayanan perekaman biometrik (foto, sidik jari, dan iris mata) dilakukan gratis tanpa dipungut biaya retribusi.

Pengurusan Kartu Keluarga (KK) baru, perubahan data, atau penambahan anggota keluarga dilakukan dengan membawa Surat Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa, KK asli lama, fotokopi KTP seluruh anggota keluarga, Buku Nikah asli dan fotokopi bagi pasangan baru, serta Surat Keterangan Lahir bagi penambahan anak ke Loket Pelayanan Umum Kantor Camat untuk diverifikasi.
Untuk mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) antar desa, kecamatan, maupun antar kabupaten/provinsi, pemohon melampirkan Surat Pengantar Pindah dari Kepala Desa asal, Kartu Keluarga (KK) asli, e-KTP pemohon, dan mengisi formulir permohonan pindah domisili di Kantor Camat untuk diverifikasi dan diteruskan ke Disdukcapil Kabupaten.
Seluruh pelayanan legalisasi dokumen kependudukan seperti fotokopi Kartu Keluarga, Surat Keterangan, dan dokumen administratif lainnya di Kantor Camat Hulu Kuantan dipastikan 100% gratis tanpa dipungut biaya retribusi apapun. Pemohon cukup membawa dokumen asli beserta lembar fotokopi yang akan dilegalisasi pada jam operasional kantor.
Pengurusan Surat Keterangan Tanah diawali dengan pengukuran lahan bersama Tim Verifikasi Lapangan Desa dan saksi sempadan, penerbitan Berita Acara Pengukuran dan Surat Riwayat Tanah oleh Kepala Desa, kemudian diajukan ke Seksi Pemerintahan Kantor Camat Hulu Kuantan untuk peninjauan riwayat, verifikasi berkas, dan registrasi pengesahan Camat.
Persyaratan registrasi Surat Keterangan Hibah Tanah meliputi Surat Pernyataan Hibah bermaterai yang ditandatangani pemberi dan penerima hibah, persetujuan tertulis seluruh ahli waris kandung, tanda tangan persetujuan saksi batas sempadan (utara, selatan, timur, barat), fotokopi KTP para pihak, dan surat pengantar dari Kepala Desa.
Proses verifikasi berkas dan registrasi pra peralihan hak atas tanah atau ganti rugi di Kantor Camat Hulu Kuantan membutuhkan waktu sekitar 2 hingga 3 hari kerja setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan tidak terdapat sengketa batas sempadan lahan.
Penyelesaian sengketa batas tanah diprioritaskan melalui musyawarah mufakat di tingkat RT/RW dan Pemerintah Desa setempat. Apabila belum tercapai mufakat, pihak desa dapat melimpahkan permohonan fasilitasi mediasi ke Seksi Ketentraman & Ketertiban serta Seksi Pemerintahan Kantor Camat untuk peninjauan patok batas bersama para pihak.
Penerbitan Rekomendasi IUMK / Usaha Mikro dilakukan dengan membawa Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik usaha, pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar, dan mengisi formulir di loket pelayanan kecamatan. Petugas juga membantu memandu pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) daring melalui OSS.
Persyaratan permohonan rekomendasi izin operasional TK/PAUD meliputi proposal pendirian lembaga pendidikan anak usia dini, Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Desa, susunan pengurus dan tenaga pendidik, daftar sarana prasarana, serta hasil verifikasi lapangan oleh petugas Seksi Pelayanan Umum / PMD Kecamatan.
Permohonan rekomendasi izin keramaian untuk acara hajatan, pentas seni, turnamen olahraga, atau kegiatan publik diajukan dengan membawa surat pengantar dan rekomendasi dari Kepala Desa, surat persetujuan warga sekitar lokasi acara, fotokopi KTP penanggung jawab, untuk kemudian diterbitkan surat pengantar rekomendasi Camat ke Polsek Hulu Kuantan.
Legalisasi Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pengajuan pinjaman modal KUR atau perbankan diproses di loket pelayanan pada hari yang sama dengan membawa SKU asli dari Kantor Desa, fotokopi KK dan e-KTP pemohon, serta foto bukti aktivitas usaha.
Penerbitan legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk keperluan beasiswa sekolah/kuliah maupun keringanan biaya berobat rumah sakit diproses pada hari yang sama dengan membawa SKTM asli dari Kepala Desa beserta fotokopi KK dan KTP orang tua/pemohon.
Pendataan penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan BLT Dana Desa ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) DTKS. Warga yang belum terdata dapat melapor kepada Kasi Kesejahteraan Sosial di Kantor Desa masing-masing atau berkoordinasi dengan petugas Operator SIKS-NG di Kantor Camat Hulu Kuantan.
Tim Evaluasi dan Verifikasi APBDes Kecamatan Hulu Kuantan menelaah Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) APBDes yang diajukan oleh Pemerintah Desa untuk memastikan keselarasan terhadap Prioritas Penggunaan Dana Desa, Permendagri, dan Peraturan Bupati Kuantan Singingi sebelum disahkan menjadi Perdes.
Rekomendasi penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) diterbitkan Camat setelah Pemerintah Desa melengkapi laporan realisasi penyerapan anggaran tahap sebelumnya, surat permohonan penyaluran dari Kepala Desa, dan berita acara hasil verifikasi tim pengawas kecamatan.
Pelayanan tatap muka di Kantor Camat Hulu Kuantan dibuka setiap hari kerja: Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 16.00 WIB (istirahat 12.00 – 13.30 WIB) dan Jumat pukul 08.00 – 16.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.30 WIB). Kantor tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Kantor Camat Hulu Kuantan beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 1, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Layanan informasi dan kontak pengaduan masyarakat dapat diakses melalui nomor WhatsApp Call Center 0812-3456-7890 atau email resmi hulukuantankantorcamat@gmail.com.
Kecamatan Hulu Kuantan menaungi 12 desa definitif yaitu Desa Sungai Alah, Desa Lubuk Ambacang, Desa Koto Kombu, Desa Inuman, Desa Mudik Ulo, Desa Tanjung, Desa Sungai Pinang, Desa Sampurago, Desa Serosa, Desa Sumpu, Desa Koto Tuo, dan Desa Hulu Ulo.
Masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi Kecamatan Hulu Kuantan di 0812-3456-7890 lalu mengirim pesan "MENU" untuk mendapatkan pilihan informasi syarat dokumen, konsultasi layanan, dan panduan cek status permohonan berkas secara otomatis selama 24 jam.