Bapenda Kuansing Serahkan SPPT dan DHKP PBB-P2 2026 di Hulu Kuantan, Targetkan PAD Optimal
Lubuk Ambacang – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.
Penyerahan berlangsung di Gedung Buya Ma'rifat Mardjani Kec. Hulu Kuantan, Senin (11/5/2026), dan dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kuansing, Dr. H. Masrul Hakim, S.Ag., M.Pd.I.
Penyerahan ini menandai dimulainya tahapan penagihan dan pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Kuantan Singingi. Masrul Hakim menegaskan, PBB-P2 bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi langkah nyata dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Dengan pengelolaan pajak yang transparan dan tepat sasaran, kita sedang membangun pondasi yang kuat untuk infrastruktur yang mumpuni dan layanan publik yang berkualitas,” ujar Masrul Hakim.
Camat Hulu Kuantan, Azisman, SST, turut mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap tagihan pajak yang belum tertagih tahun lalu. Ia meminta seluruh Pemerintah Desa dan PPPK yang bertugas di desa untuk meningkatkan upaya penagihan dengan pendekatan yang lebih kreatif dan humanis.
“Mari ajak masyarakat membayar pajak dengan uang dan senyum. Pelayanan yang ramah akan membuat masyarakat nyaman dan sadar akan kewajibannya,” ujar Azisman.
Di akhir acara, SPPT PBB-P2 Tahun 2026 diserahkan secara simbolis kepada masing-masing Kepala Desa. Wajib pajak dapat mengambil SPPT melalui kantor desa masing-masing.








0 Comments
Leave a Comment
No comments yet. Be the first to comment!