hero-img
Berita

Dinkes Kuansing Gelar Sosialisasi Perda KTR Nomor 6 Tahun 2025 dan Cek Kesehatan Gratis Screening TBC di Hulu Kuantan

Dinkes Kuansing Gelar Sosialisasi Perda KTR Nomor 6 Tahun 2025 dan Cek Kesehatan Gratis Screening TBC di Hulu Kuantan

Dinkes Kuansing Gelar Sosialisasi Perda KTR Nomor 6 Tahun 2025 dan Cek Kesehatan Gratis Screening TBC di Hulu Kuantan

Lubuk Ambacang, Hulu Kuantan – Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) dengan Skrining Tuberkulosis (TBC), pada Rabu, 16 September 2026 bertempat di Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan, pengawasan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok serta upaya deteksi dini penyakit menular di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan dihadiri oleh Camat Hulu Kuantan Azisman, SST, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi Aswandi, SKM, Kepala Puskesmas Hulu Kuantan, para Kepala Desa se-Kecamatan Hulu Kuantan, tenaga kesehatan, kader posyandu, serta masyarakat Desa Lubuk Ambacang.

Dalam sambutannya, Camat Hulu Kuantan Azisman, SST menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kecamatan terhadap pelaksanaan sosialisasi Perda KTR. Ia menjelaskan bahwa Perda KTR bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, baik sebagai perokok aktif maupun pasif, serta untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

"Perda ini hadir untuk melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan sehat. Kami mendukung penuh dan akan terus mensosialisasikan di tingkat kecamatan dan desa," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Azisman juga menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya Cek Kesehatan Gratis bagi masyarakat sebagai bentuk pelayanan kesehatan promotif dan preventif.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi Aswandi, SKM dalam sambutan sekaligus pembukaan acara menjelaskan secara rinci materi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Disampaikannya bahwa Kawasan Tanpa Rokok meliputi tujuh tatanan, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Penerapan KTR merupakan komitmen bersama untuk menekan angka perokok pemula dan melindungi kelompok rentan.

Selain itu, Aswandi juga menjelaskan pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis dengan fokus pada skrining Tuberkulosis (TBC) sebagai langkah deteksi dini untuk memutus mata rantai penularan TBC di masyarakat.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi saat ini telah melaksanakan program Universal Health Coverage (UHC). Melalui program tersebut, masyarakat Kuantan Singingi dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Untuk memastikan seluruh masyarakat tercover jaminan kesehatan, kami telah melakukan kerjasama dengan para Kepala Desa se-Kecamatan Hulu Kuantan untuk melakukan pendataan dan memastikan seluruh warga telah memiliki BPJS Kesehatan," jelasnya.

Pada akhir sambutan, Kepala Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kualitas udara akibat kabut asap yang semakin pekat.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, menjaga pola hidup bersih dan sehat, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gangguan kesehatan," tutupnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi Perda KTR, diskusi, tanya jawab, serta pelayanan Cek Kesehatan Gratis kepada masyarakat.

 

Penulis: Media Center Hulu Kuantan

Penanggung Jawab: Camat Hulu Kuantan

K
Written by Kecamatan Hulu Kuantan

Content creator and blogger

0 Comments

Leave a Comment

Replying to

No comments yet. Be the first to comment!

Back to Home More in Berita